Penajam Paser Utara

DPRD PPU Desak Pemerintah Daerah Segera Selesaikan Sengketa Lahan di Desa Telemow

llustrasi unjuk rasa masyarakat Desa Telemow, Sepaku

Editorialkaltim.com – Sengketa lahan antara warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan PT International Timber Corporation Kartika Utama (PT ITCI KU) kembali mencuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU pun mendesak pemerintah daerah agar segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, lahan yang disengketakan sebelumnya berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sebelum akhirnya berubah menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK). Dengan perubahan status tersebut, masyarakat seharusnya memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Baca  Jhon Kenedi Dukung Kebijakan Pembayaran Non Tunai di Pelabuhan Benuo Taka

“Baik KBK maupun KBNK masih milik pemerintah, tetapi perubahan status ini memberikan ruang bagi warga untuk mengelola lahan tersebut. Pemerintah daerah harus turun tangan dan memastikan hak masyarakat tidak terabaikan,” ujar Ishak pada Selasa (17/03/2025).

Ia menilai, pemerintah daerah harus aktif dalam persoalan ini karena mereka yang memiliki pemahaman lebih terkait status hukum lahan. Warga, kata Ishak, tidak bisa dibiarkan berjuang sendiri tanpa kepastian hukum yang jelas. “Yang tahu persis status lahan ini kan pemerintah, bukan warga. Pemerintah jangan apatis, mereka harus hadir di tengah-tengah rakyat untuk memberikan kejelasan hukum,” tegasnya.

Baca  Proses Revisi Perda RTRW PPU Alami Kendala, Bijak Ilhamdani: Butuh Ketelitian dan Koordinasi Lintas Lembaga

Ishak juga menjelaskan bahwa polemik ini telah berlangsung cukup lama. DPRD PPU bahkan telah mengonfirmasi bahwa benar adanya perubahan status lahan dari KBK menjadi KBNK. Namun, yang masih menjadi perdebatan adalah perjanjian pinjam pakai yang pernah dibuat antara warga dan pihak perusahaan.

DPRD PPU berencana untuk segera memanggil semua pihak terkait guna membahas sengketa ini. Ishak memastikan bahwa pihaknya akan mengusulkan pembahasan ini dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU. Jika disetujui, rapat dengar pendapat akan dilaksanakan paling lambat setelah Lebaran Idulfitri 1446 H. (Roro/adv)

Baca  Anggota DPRD Apresiasi Peningkatan Layanan Publik di PPU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow Instagram “editorialkaltim” dengan klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button