DPRD PPU Desak Kompensasi Aset Daerah yang Diambil Alih OIKN

Editorialkaltim.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah pusat untuk memberikan kompensasi atas aset daerah yang diambil alih di wilayah Kecamatan Sepaku. Langkah ini menyusul peralihan status administratif wilayah tersebut yang kini berada dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa nilai aset yang dialihkan kepada Otorita IKN tidak sedikit, yakni mencapai Rp917 miliar. Aset tersebut meliputi jalan, bangunan pemerintah, irigasi, tanah, dan alat berat milik daerah.
“Kami tentu ingin pemerintah pusat memperhatikan kondisi ini dan memberikan pengganti yang sepadan. Aset-aset itu dulunya dibangun untuk pelayanan masyarakat,” kata Andi dalam keterangannya.
Pengambilalihan tersebut dilakukan karena Kecamatan Sepaku telah resmi menjadi bagian dari wilayah otorita IKN, sehingga sejumlah aset daerah secara hukum berpindah kewenangan.
Menurut Andi, hal ini harus dibarengi dengan itikad baik dari pusat untuk memberikan apresiasi kepada daerah yang terdampak. Terlebih, PPU selama ini berperan besar dalam mendukung pembangunan IKN.
“Jangan sampai daerah yang dulu menjadi tulang punggung pembangunan, justru tidak mendapat perhatian. Kompensasi adalah bentuk keadilan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan aset daerah yang masuk wilayah IKN akan dihapus dari daftar milik Pemkab.
Sesuai aturan, aset yang masuk delineasi IKN otomatis menjadi milik pemerintah pusat dan dialihkan ke Otorita IKN.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.