KaltimPaser

DPRD Paser Libatkan Dua Universitas untuk Kaji Usulan Perda 2025

Suasana Rapat Kerja (Raker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (31/10/2024) untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: Humas DPRD)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Kerja (Raker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (31/10/2024) untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh Perangkat Daerah.

Usulan tersebut akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Basri M, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya, seperti Zulfikar Yusliskatin, Acong Aspiyek, Syukran Amin, serta Sekretaris Bapemperda, M Iskandar Zulkarnain.

Baca  BUMK Berau Raih Prestasi Tinggi di Anugerah Desa Membangun Kaltim

Basri dalam mengatakan terdapat empat Raperda Inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Paser.

“Kami telah mempersiapkan naskah akademik yang disusun oleh dua universitas untuk mendukung Raperda ini,” ungkap Basri.

Menurut Basri, naskah akademik telah dibahas dalam forum diskusi yang diadakan sehari sebelumnya di Hotel Kryad Sadurengas, yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca  Pemkab Paser Gelar Workshop Pengendalian Kontrak

“Harapannya, dari inisiatif yang ditawarkan oleh DPRD, dinas terkait dapat memahami, menanggapi, memberi usulan, dan melaksanakan demi kesempurnaan Perda ini nantinya,” ujar Basri.

Basri menambahkan keberhasilan pembahasan Raperda ini sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara DPRD dan perangkat daerah, yang didukung oleh masukan akademis dari universitas terkait.

“Ini diharapkan dapat memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, tetapi juga berstandar nasional,” pungkas Basri. (ndi)

Baca  Andi Satya Adi Saputra Soroti Kendala Zonasi Pendidikan di Samarinda

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker