DPRD Kutim Laksanakan Sosialisasi Perda di Daerah Pemilihan Selama Tiga Hari
Editorialkaltim.com – Mulai Senin, 30 Oktober 2023, jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memulai rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke II tahun anggaran 2023. Sosialisasi ini diagendakan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di Kutim.
Untuk Dapil 2, acara berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, dengan kehadiran Ketua DPRD Kutim Joni, bersama anggota DPRD Dapil 2, Dr. Novel Tyty Paembonan dan Abdi Firdaus. Mereka mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan No 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan Siti Hajrah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kutim sebagai narasumber.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sangatta Selatan Abbas, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar, perwakilan dari Forkopimda TNI/Polri, serta undangan dari berbagai instansi dan tokoh terkait di Sangatta Selatan.
Selain Dapil 2 Sangatta Selatan, Sosper juga akan digelar hingga 01 November 2023 di empat wilayah pemilihan lain di Kutim. Sangatta Utara telah melaksanakan agenda serupa pada pagi hari tanggal 30 Oktober 2023 yang diadakan oleh anggota DPRD Dapil 1 di BPU Kecamatan Sangatta Utara.
Anggota DPRD Dapil 3 & 4 direncanakan akan menggelar Sosper di daerah mereka masing-masing, dengan Dapil 3 di Kecamatan Muara Bengkal pada tanggal 31 Oktober 2023, dan Dapil 4 di Kecamatan Kaubun pada 01 November 2023.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kutim dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah dan membuka ruang dialog antara masyarakat dengan perwakilan mereka di pemerintahan,” ungkap Joni. (lin/adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.