
Editorialkaltim.com – Penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah mulai muncul di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perubahan regulasi dari UU Nomor 8 Tahun 2019 itu dinilai berdampak besar karena membuat ratusan calon jemaah haji (calhaj) Kukar terancam batal berangkat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya menolak keras pengurangan kuota haji untuk masyarakat Kukar. Ia menyebut kebijakan baru tersebut merugikan warga yang sudah menunggu bertahun-tahun.
“Pengurangan hampir 361 kuota bagi Kukar sangat berdampak. Ini menyakitkan dan tidak sesuai harapan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Yani memaparkan bahwa kuota haji Kukar sebelumnya berada di kisaran 492 orang. Namun setelah skema baru diterapkan, jumlah itu turun menjadi sekitar 131 orang. Kondisi ini membuat 361 calon jemaah kehilangan kesempatan berangkat dalam kuota reguler.
Ia menjelaskan banyak calon jemaah yang sebelumnya memperkirakan berangkat pada 2026 karena ketentuan lama mempertimbangkan jumlah penduduk muslim. Perubahan dasar perhitungan menjadi nomor urut antrian nasional dinilai membuka ketidakadilan, sebab ada daerah yang belum berhak justru mendapat tambahan kuota sementara Kukar dikurangi.
Melihat situasi tersebut, DPRD bersama Pemkab Kukar sepakat menolak penurunan kuota dan mendesak pemerintah pusat meninjau ulang penerapan UU 14/2025. Mereka menilai kuota Kukar seharusnya dipertahankan seperti sebelumnya.
Yani juga mengusulkan agar penerapan penuh UU baru ditunda hingga 2027. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kesiapan struktur kelembagaan Badan Haji dan Umrah di daerah sebelum aturan berjalan agar tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk risiko bertambahnya masa tunggu keberangkatan.
Ia menegaskan DPRD Kukar akan terus mengawal hak-hak calon jemaah haji.
“Kita berjuang bersama agar kuota kita tetap. Jangan sampai masyarakat Kukar yang sudah lama menunggu justru dikorbankan oleh perubahan kebijakan,” pungkasnya.(ftr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



