Kukar

DPRD Kukar Tindaklanjuti Tuntutan Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru Agama

Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan audiensi dengan guru pendidikan agama dan pengawas

Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan audiensi dengan guru pendidikan agama dan pengawas di Ruang Rapat Banmus untuk membahas permasalahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan sejak Agustus 2023 pada Senin (4/11/2024). Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal, menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat.

“Insya Allah, semua pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan, Inspektorat, Bagian Hukum, dan BPKD akan kami undang pada hari Rabu ini untuk mencari solusi,” ujar Andi Faisal dalam wawancaranya dengan media setelah pertemuan. Menurutnya, penting untuk menangani masalah TPP ini segera, mengingat peran krusial guru agama sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan di Kukar.

Baca  Menjelang Pilkada 2024, Anggota DPRD Kukar Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif

Ketua Komisi IV juga mengungkapkan bahwa mereka telah menerima keluhan tentang perlakuan yang berbeda dalam pemberian TPP antara guru yang dipekerjakan oleh pemerintah kabupaten dan yang diangkat oleh Kementerian Agama. Hal ini telah menambah urgensi untuk menyelesaikan persoalan.

Dalam usaha mencari jalan keluar, Andi Faisal menyatakan, “Kami sangat hati-hati dalam menangani masalah ini. Kami tidak ingin melanggar regulasi, tetapi juga ingin memastikan bahwa semua guru mendapatkan hak mereka.” Komisi IV DPRD Kukar telah mendapatkan informasi bahwa pemerintah provinsi memperbolehkan pembayaran TPP, dan mereka berencana untuk memverifikasi informasi ini langsung.

Baca  Junaidi Tinjau Kebutuhan Masyarakat Loa Tebu dalam Kunjungan Kerja ke Tenggarong

Rencana ke depan termasuk kunjungan ke pemerintah provinsi pada hari berikutnya untuk mendapatkan kepastian tentang regulasi yang berlaku. “Besok, kami akan ke provinsi untuk menanyakan lebih lanjut dan mendapatkan kepastian terkait regulasi ini,” tambahnya.

Andi Faisal berharap tindakan ini akan memberikan kejelasan dan solusi bagi guru-guru agama yang terdampak. “Guru-guru ini memiliki hak yang wajib dipenuhi. Jika tidak, kami dianggap berbuat zolim. Mereka telah memberikan kontribusi luar biasa dalam mendidik generasi muda Kukar, khususnya dalam pendidikan agama,” pungkasnya.

Baca  Jokowi Minta Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang, Menpan RB: Banyak Peserta Tak Lulus

(Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker