gratispoll
KaltimKukar

DPRD Kukar Teken Nota Kesepahaman Usai Terima 12 Tuntutan Aliansi Kukar Menggugat

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama jajaran pimpinan dewan seperti Abdul Rasid, Junadi, Aini Faridah (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Aksi demonstrasi yang digelar puluhan aktivis dari Aliansi Kukar Menggugat di depan Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (1/9/2025), berakhir dengan penandatanganan nota kesepahaman. Dalam aksi yang berlangsung kondusif itu, massa menyampaikan 12 tuntutan yang dinilai krusial bagi masyarakat.

Unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA diikuti mahasiswa, kelompok Cipayung, hingga masyarakat umum. Dari 12 tuntutan, tiga di antaranya mengangkat isu nasional, yakni penolakan RUU KUHAP, desakan penghapusan tunjangan legislatif di DPRD kabupaten/kota, provinsi, dan DPR RI, serta dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat.

Baca  DPRD Harap Bendungan Lawe-Lawe Jadi Proyek Strategis Daerah

Koordinator lapangan aksi, Wawan Ahmad, menegaskan tuntutan tersebut lahir dari kajian mendalam, bukan sekadar keluhan.

“Banyak regulasi yang tidak lagi pro-rakyat. Penghapusan tunjangan DPRD di Kukar akan terus kami perjuangkan sebagai bentuk koreksi terhadap narasi kekuasaan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama jajaran pimpinan dewan seperti Abdul Rasid, Junadi, Aini Faridah, serta anggota komisi Akhmad Akbar Haka dan Taufik Ridiannur, hadir langsung menemui massa. Mereka menerima surat tuntutan secara resmi dan berdialog terbuka dengan perwakilan mahasiswa.

Baca  DPRD Kukar dan OPD Rumuskan Kegiatan Prioritas untuk Tahun Depan

“Orasi mahasiswa ini bukan sekadar protes, tapi kuliah umum bagi kami. Ketika mereka bicara, kami mendengar, dan ternyata yang disampaikan benar-benar valid,” kata Yani.

Menurutnya, momen ini menjadi pembelajaran berharga bagi dewan.

“Biasanya kami yang memaparkan, kali ini kami yang mendengar. Hasilnya? Sama-sama benar,” tambahnya.

Setelah diskusi intensif, DPRD Kukar dan perwakilan massa sepakat merumuskan kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman. Isu-isu yang berkaitan dengan undang-undang akan diteruskan ke pemerintah pusat, sementara persoalan daerah seperti peraturan, anggaran, dan fungsi pengawasan akan ditindaklanjuti di tingkat lokal.

Baca  DPRD Kukar Jadwalkan Pengesahan APBD 2025 pada 29 November

“Kita setuju, kita tandatangani, dan kita kerjakan bersama,” tegas Yani di hadapan massa.(ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button