
Editorialkaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan target besar tahun ini. Sedikitnya 30 rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) sepanjang 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menyebut sudah ada 14 raperda yang ketok palu menjadi perda.
“Dari target 30, yang selesai 14 raperda. Sementara 11 belum masuk pembahasan dan 5 raperda masih berproses,” ucapnya.
Ia menegaskan, raperda yang digodok merupakan kombinasi usulan legislatif maupun dari Pemkab Kukar. Seluruh raperda dianggap punya urgensi karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Bapemperda juga meminta dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar aktif berkoordinasi.
“Kami dorong pemerintah daerah lebih sering melakukan komunikasi agar raperda ini bisa cepat rampung,” sambung Johansyah.
Selain itu, politisi Golkar ini berharap perda yang sudah sah segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis berupa peraturan bupati (Perbup). Dengan begitu, implementasi di lapangan bisa berjalan tanpa hambatan.
Beberapa perda yang sudah disahkan di antaranya terkait rencana pembangunan industri 2024–2044, pencabutan perda tentang keolahragaan, hingga pembentukan sejumlah desa baru seperti Desa Mangkurawang Darat, Jembayan Ilir, dan Loa Duri Seberang.
Sementara raperda yang tengah dibahas meliputi revisi perda tentang bentuk badan usaha PT Tunggang Parangan, kawasan tanpa rokok, APBD Perubahan 2025, hingga penyertaan modal ke perusahaan daerah. Sedangkan 11 lainnya masih menunggu giliran untuk masuk pembahasan.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.