
Editorialkaltim.com – Aktivitas tambang di atas lahan seluas 3,6 hektare di Desa Loa Raya, Kutai Kartanegara, diduga berlangsung secara ilegal. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, setelah pihak yang melakukan kegiatan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan resmi.
“Dari hasil pertemuan, tidak ada bukti izin yang bisa diperlihatkan. Kalau memang ada izin, mestinya mudah saja ditunjukkan supaya semua jelas,” ujar Desman usai rapat bersama warga dan instansi terkait di kantor desa, Selasa (8/7/2025).
Desman menegaskan, sengketa lahan ini seharusnya diselesaikan berdasarkan data dan fakta yang ada, bukan sekadar klaim. Ia juga meminta semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab atas aktivitas yang sudah dilakukan.
“Kalau merasa benar, selesaikan baik-baik. Tapi kalau salah, harus berani memperbaiki dan berkomunikasi dengan masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran pihak yang disebut sebagai pelaku penambangan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kukar. Padahal, kehadiran mereka penting untuk menjelaskan legalitas kegiatan tersebut.
“Dugaan kuat ini ilegal karena tidak ada satu pun dokumen resmi yang bisa dibuktikan. Kalau memang punya izin, tinggal bawa saja,” tegasnya.
Desman menambahkan, DPRD melalui Komisi I akan terus memantau perkembangan kasus ini. Namun ia mengingatkan penyelesaian masalah tidak bisa hanya bergantung pada DPRD atau pemerintah desa.
“Pemerintah desa hanya fasilitator. Yang menentukan hasil akhirnya tetap pihak-pihak yang bersengketa. Jadi harus ada keberanian untuk bertanggung jawab,” tutupnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.