
Editorialkaltim.com — Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, menegaskan jalur hukum menjadi opsi terakhir jika sengketa lahan tambang ilegal di Desa Loa Raya tak menemukan titik temu melalui musyawarah. Hal itu disampaikannya saat rapat bersama warga dan instansi terkait, Selasa (8/7/2025).
Desman mengatakan, penyelesaian sebaiknya tetap mengutamakan data, fakta, serta tanggung jawab semua pihak yang bersengketa.
Menurutnya, pemerintah desa hanya bertindak sebagai fasilitator, sedangkan keputusan akhir ada di tangan pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau memang merasa benar, ya kenapa tidak diselesaikan? Tapi kalau merasa salah, harus ada upaya perbaikan. Harus ada diskusi dengan masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Desman kepada wartawan.
Ia juga menyoroti pihak terduga pelaku tambang ilegal yang tak kunjung hadir dalam rapat dengar pendapat DPRD. Sebagai solusi, menurutnya, pertemuan bisa difasilitasi di kantor desa.
“Hingga kini pihak yang disebut bertanggung jawab tidak hadir,” ujarnya.
Desman menyebut, aktivitas tambang di lahan 3,6 hektare tersebut diduga kuat ilegal lantaran tak mengantongi dokumen perizinan resmi. Hal ini, kata dia, menjadi alasan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
“Kami dari Komisi I akan terus memantau kasus ini. Namun, penyelesaian tidak bisa hanya bergantung pada DPRD atau desa. Diperlukan keberanian pihak terkait untuk bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus sengketa ini mencuat setelah warga melaporkan adanya aktivitas tambang yang merugikan masyarakat sekitar. Hingga saat ini, pihak yang diduga bertanggung jawab belum memberikan klarifikasi.(ftr/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.