Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-26 tentang pembahasan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar serta persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Sabtu malam (30/11/2024).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, didampingi oleh Wakil Ketua serta dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar, dan para tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, Ketua Banggar DPRD Kukar, Junaidi yang diwakili Hairendra memaparkan hasil pembahasan mengenai rancangan APBD Kukar tahun 2025 yang telah melalui tahapan evaluasi secara mendalam. Laporan ini meliputi aspek prioritas alokasi anggaran untuk mendukung program pembangunan strategis, kesejahteraan masyarakat, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya daerah. Sebelumnya RAPBD tahun 2025 yang disampaikan dalam Nota Keuangan Tahun 2025 berjumlah Rp 7.5 Triliun kemudian bertambah sebesar Rp 4,5 Triliun dengan sejumlah pertimbangan yang ada. Sehingga jumlah RAPBD 2025 menjadi sebesar Rp 12 Triliun.
“Banggar telah melakukan kajian secara menyeluruh terhadap rancangan APBD 2025 untuk memastikan anggaran ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Ketua Banggar.
Setelah penyampailan laporan Banggar, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui rancangan perda APBD 2025. Dengan disahkannya rancangan perda tersebut, APBD Kukar 2025 diharapkan menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian visi pembangunan Kabupaten Kukar. (Adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.