
Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan sawit warga Desa Jonggon dengan PT Niaga Mas Gemilang. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025) itu menghadirkan perwakilan warga, perusahaan, serta pemerintah daerah.
Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kukar, Subagio, mengatakan pemerintah berharap konflik ini segera menemukan titik terang. Dalam RDP, perusahaan mengajukan dua opsi pembayaran keuntungan sawit untuk masyarakat terdampak, yakni 10 persen hingga 2031 atau 15 persen hingga 2035. DPRD pun menyambut baik usulan tersebut sebagai solusi yang memungkinkan.
Subagio menegaskan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap opsi-opsi yang diajukan. Menurutnya, masalah lahan sawit ini sudah menjadi persoalan klasik yang membutuhkan penyelesaian segera.
“Penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan desa, penciptaan lapangan kerja, dan keamanan investasi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak,” jelas Subagio.
Ia menambahkan, kesepakatan perlu dicapai agar masalah tidak berlanjut ke pengadilan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto menyebut masyarakat diberikan waktu dua minggu untuk mempertimbangkan kembali opsi dari perusahaan.
Ia mengakui masih ada warga yang menolak, sehingga pemerintah desa diminta untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dan dapat menerima solusi yang ditawarkan.
Desman menjelaskan terdapat sekitar 14 hektar lahan bersertifikat milik warga yang berada di dalam areal perusahaan.
“Harapan kami, persoalan ini selesai tanpa harus dibawa ke pengadilan, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak,” pungkasnya.(ftr/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.