Kukar

DPRD Kukar Desak Kemenhaj Tinjau Ulang Pemotongan Kuota Haji 2026

Ketua DPRD Kukar Ir. H. Ahmad Yani

Editorialkaltim.com – Penurunan drastis kuota haji untuk Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2026 memicu reaksi serius dari para pemangku kepentingan daerah. Ketua DPRD Kukar Ir. H. Ahmad Yani bersama Kabag Kesra Dendy Irwan Fahreza dan unsur masyarakat serta tokoh agama melakukan kunjungan ke Kementerian Haji (Kemenhaj) RI untuk menyampaikan langsung keberatan mereka atas kebijakan tersebut.

Konsultasi itu menjadi wadah resmi bagi delegasi Kukar menyuarakan keresahan masyarakat atas pemangkasan kuota dari 450 jemaah menjadi hanya 131 orang. Ahmad Yani menekankan bahwa sebagian besar calon jemaah telah menyelesaikan seluruh tahapan persiapan ibadah, termasuk manasik, pemeriksaan kesehatan, hingga pelunasan biaya haji.

Baca  Junaidi Inisiasi Pembangunan Islamic Center di Setiap Kecamatan untuk Perkuat Identitas Kota

“Banyak dari mereka bahkan menjual harta demi bisa berangkat tahun depan. Ketika keputusan ini turun, tentu bukan hanya logistik yang terdampak, tapi juga secara mental dan spiritual mereka terpukul,” tegas Ahmad Yani dalam forum tersebut.

Menanggapi itu, Plt. Dirjen Bina Penyelenggara Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa redistribusi kuota dilakukan sesuai amanat UU No. 14/2025 yang mengatur sistem baru pembagian kuota haji berbasis formula nasional. Ia menyebut, pengurangan bukan hanya soal daftar tunggu, tapi juga redistribusi internal antar kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Dirjen juga menyampaikan bahwa angka 131 jemaah belum termasuk kuota cadangan dan masih berpotensi berubah.

Baca  DPRD Kukar Sidak Proyek Jembatan Baru Tenggarong

Perwakilan jemaah sekaligus Ketua MUI Kukar, K.H. Abdul Hanan, turut menyampaikan keresahan masyarakat yang mengalami tekanan psikologis akibat pembatalan keberangkatan secara mendadak. “Mereka tidak hanya kecewa, tapi merasa seolah harapan ibadah suci mereka diabaikan,” ujarnya.

Kabag Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahreza, dalam kesempatan yang sama meminta agar kebijakan ini dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kesiapan jemaah dan keunikan daerah. Ia mengusulkan agar pemerintah membuka ruang afirmasi bagi daerah-daerah dengan antrian tinggi dan kesiapan teknis yang mumpuni.

Baca  Satu Anggota DPRD Kukar Terpilih Periode 2023-2029 Tidak Dilantik

Menutup pertemuan, Dirjen menyatakan bahwa masukan dari Kukar akan dilaporkan kepada Menteri Haji dan juga DPR RI. Ia menambahkan bahwa 20 provinsi mengalami pengurangan kuota, dan pemerintah pusat akan melakukan pembahasan teknis lebih lanjut pada 25 November mendatang. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button