Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembahasan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah Kukar mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, di kantor DPRD Kukar, Sabtu malam (30/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Junaidi didampingi para pimpinan dan anggota dewan lainnya, serta dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah menyampaikan evaluasi atas program legislasi daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024, serta memaparkan rencana penyusunan perda yang menjadi prioritas untuk tahun mendatang.
Laporan tersebut mencakup pembahasan mengenai rancangan perda yang telah berhasil diselesaikan, tantangan yang dihadapi, serta usulan strategis untuk meningkatkan efektivitas pembentukan perda di tahun 2025.
“Sebanyak 21 rancangan Perda diusulkan, dengan perincian, 11 Perda yang diprakarsai DPRD Kukar dan 10 rancangan yang diusulkan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah pengesahan Propemperda 2025, yang mencakup berbagai rancangan perda yang diharapkan mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kukar. Propemperda ini mencakup perda-perda yang berfokus pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, tata kelola lingkungan, dan pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal. (adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.