KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Usul Aturan ZIS Naik Kelas Jadi Pergub

Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Pengumpulan ZIS melalui Baznas Kaltim (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.cok – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meningkatkan status Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Langkah ini dinilai penting agar kebijakan pengumpulan ZIS melalui Baznas Kaltim memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan, saat ini aturan tersebut masih sebatas surat edaran sehingga dinilai belum cukup kuat dalam mendorong optimalisasi pengumpulan dana ZIS di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca  100 UKM di Paser Dibidik Kantongi Sertifikat Halal

“Sekarang masih dalam bentuk surat edaran. Kita minta agar dinaikkan menjadi peraturan gubernur supaya memiliki legal standing yang kuat,” ujar Darlis di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, peningkatan status menjadi Pergub akan membuat kebijakan itu lebih mengikat dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan begitu, pelaksanaannya di masing-masing OPD bisa berjalan lebih maksimal dan terkoordinasi.

Ia menilai, regulasi dalam bentuk Pergub akan mempermudah mekanisme pengumpulan zakat di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan serapan dana ZIS yang selama ini potensinya dinilai belum tergarap optimal.

Baca  Dianggap Keluarga, Peserta Internasional EBIFF 2025 Apresiasi Sambutan Hangat Masyarakat Kaltim

DPRD Kaltim juga berharap penguatan regulasi ini mampu menumbuhkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunaikan kewajiban zakat secara terorganisir melalui Baznas. Dengan pengelolaan yang terarah, potensi zakat di Kaltim diyakini dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Jangan sampai kita menunaikan kewajiban, tetapi tidak terkoordinir sehingga asas manfaatnya tidak optimal. Padahal kita sudah punya Baznas, bahkan di dinas-dinas sudah ada unit pengumpul zakat,” tegasnya.

Baca  Joha Dorong Masyarakat Samarinda Gotong Royong Tangani Banjir

DPRD pun optimistis, jika aturan tersebut ditetapkan dalam bentuk Pergub, maka pengumpulan dan pendistribusian ZIS di Kaltim akan semakin efektif serta berdampak nyata dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button