KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Ungkap Potensi Zakat ASN Miliaran Rupiah, Pengumpulannya Masih Minim

Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kaltim bersama Baznas Kaltim dan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kaltim yang membahas tentang optimalisasi Pengumpulan dana ZIS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti masih rendahnya pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Padahal, potensi zakat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dinilai cukup besar.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim bersama Baznas Provinsi Kaltim dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/2/2026).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan berdasarkan paparan Baznas Kaltim, tingkat pengumpulan zakat di lingkungan Pemprov masih jauh dari potensi yang ada.

Baca  Dorong Kemitraan Peternakan, DPKH Kaltim Gelar Pertemuan Peternak Plasma

“Potensinya cukup besar karena penghasilan ASN di Kaltim cukup tinggi,” kata Darlis usai rapat.

Menurutnya, sebagai daerah yang kaya sumber daya alam dengan tingkat kesejahteraan ASN relatif baik, Kaltim seharusnya mampu mengoptimalkan penghimpunan ZIS secara maksimal. Namun realisasi di lapangan menunjukkan angka pengumpulan yang belum signifikan.

Darlis menegaskan, perlu langkah konkret untuk mendorong optimalisasi ZIS, baik melalui penguatan koordinasi antarinstansi maupun pendekatan regulatif yang lebih tegas.

Baca  Ketua Pengadilan Agama Apresiasi Diskominfo Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik

Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam membangun kesadaran berzakat di kalangan pegawai muslim. Kepala dinas, direktur, hingga pimpinan OPD dinilai memiliki posisi strategis untuk mengingatkan dan mengarahkan bawahannya.

“Kita sangat memerlukan peran kepala dinas, direktur, dan para pimpinan untuk memaksimalkan posisinya. Kebijakan ini sifatnya kewajiban bagi umat Muslim dan memang harus disampaikan,” ujarnya.

Darlis menambahkan, zakat bukanlah beban tambahan bagi pegawai, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan ketika penghasilan telah mencapai nisab.

Baca  Disdikbud Kutim Tegaskan Aturan Ketat Anti-Pungli PPDB 2023/2024

“Jadi bukan tambahan beban, tetapi harus dipahami sebagai kesadaran membayar zakat ketika penghasilan sudah mencapai nilai tertentu. Suka atau tidak suka, tidak boleh menunda pembayaran itu,” tegasnya.

Melalui rapat tersebut, DPRD Kaltim berharap Baznas bersama Pemprov dapat menyusun strategi yang lebih efektif agar potensi zakat di Kaltim benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button