KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Tegaskan Kekerasan di Pesantren Tak Bisa Ditoleransi

Anggota DPRD Kalimantan Timur Agusrinsyah Ridwan (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur Agusrinsyah Ridwan menegaskan tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan pendidikan—terutama pondok pesantren—tidak boleh dibiarkan. Ia menyebut praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak marwah lembaga pendidikan.

“Dalam rangka menyongsong generasi emas dan menghadapi bonus demografi, peristiwa seperti ini sungguh miris dan sangat menyedihkan,” ujar Agusrinsyah, Jumat (23/11/2025). Pernyataan itu ia sampaikan merespons maraknya kasus kekerasan yang mencuat di sejumlah pesantren.

Baca  DPRD Kaltim Ingatkan Transisi Haji 2026 Jangan Timbulkan Masalah Baru

Agusrinsyah menilai, baik dari sisi sosiologis maupun filosofis, segala bentuk kekerasan tidak dapat diterima. Ia meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Menurutnya, setiap laporan kekerasan harus ditangani serius hingga menyentuh akar persoalan. Jika pesantren berada di bawah organisasi tertentu, maka pengawasannya wajib diperketat. Sementara pesantren yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama (Kemenag) juga harus mendapat perhatian penuh, termasuk terhadap pengajar dan santri.

Baca  Firnadi Ikhsan Sosialisasikan Perda Ketertiban di Tenggarong Seberang

“Ini persoalan serius. Semua pemangku kepentingan di masing-masing lembaga harus mengambil langkah konkret untuk memitigasi persoalan ini,” tegasnya.

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan sepanjang 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, baik sekolah maupun pesantren. Dari jumlah itu, 42 persen merupakan kekerasan seksual dan 31 persen perundungan. Secara khusus, sebanyak 114 kasus terjadi di lingkungan pesantren.

Baca  Pastikan Dua Tiket Final Cabang Musabaqah Fahmil Qur'an, Kafilah Kaltim Torehkan Hasil Maksimal

Sementara di Kaltim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) mencatat 662 kasus kekerasan hingga pertengahan 2025, dengan sekitar 63 persen korbannya merupakan anak-anak. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button