
Editorialkaltim.com — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 merupakan mekanisme normatif. Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut perubahan kamus pokir ini jadi upaya mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Kalau kaitannya dengan Fraksi Golkar dan lain-lain, saya pikir memang ini komitmen bersama yang sejak awal kita sepakati, baik untuk anggaran murni maupun perubahan,” kata Salehuddin usai rapat paripurna ke-23 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas pokir sudah menjadi tradisi setiap tahun. Proses itu disebut normatif dan tidak perlu dipersoalkan karena sudah diatur mekanismenya.
“Setahu kami ini normatif, karena tiap tahun anggaran, baik murni maupun perubahan, memang sudah menjadi tradisi kita untuk membentuk panitia khusus (pansus),” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan dan penyesuaian pokir DPRD dimaksudkan untuk mempercepat penyaluran aspirasi masyarakat. Terutama yang belum terwadahi dalam program-program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Ini menjadi jembatan agar berbagai usulan masyarakat yang selama ini tidak tertampung bisa dilegalkan menjadi program kegiatan di OPD masing-masing,” tambahnya.
Salehuddin menegaskan, pembentukan pansus sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Permendagri Nomor 78 tentang perencanaan pembangunan daerah.
“Tujuannya agar kebutuhan masyarakat benar-benar bisa dipahami dan diimplementasikan melalui program kegiatan, baik dalam APBD murni maupun perubahan,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.