
Editorialkaltim.com – Polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda, kembali mencuat dalam pembahasan Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Persoalan yang sudah berlarut-larut ini dinilai tak kunjung menemukan titik terang, meski sudah berlangsung sejak pembukaan badan jalan pada 1996.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), menjadi forum bagi anggota dewan, Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim, dan perwakilan OPD untuk mencari solusi. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, memimpin langsung jalannya rapat bersama anggota La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu.
Agus menegaskan, inti masalah bukan sengketa antar pihak, melainkan ketidakjelasan tanggung jawab pembayaran ganti rugi.
“Provinsi membangun jalannya, tapi lahan berada di wilayah kota. Hingga sekarang belum jelas siapa yang harus menanggung biayanya,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga. Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan resmi agar masyarakat mendapat kepastian terkait hak mereka.
“Warga sudah terlalu lama menunggu. Kami ingin penjelasan langsung dari Pemkot Samarinda dan PUPR Kaltim,” tegasnya.
Sekda Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menyebut pembukaan jalan memang sudah dilakukan hampir tiga dekade lalu. Namun, proses ganti rugi belum dapat dijalankan lantaran status hukum jalan dan kepemilikan lahan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Komisi I DPRD Kaltim mendorong penyelesaian melalui jalur legal tanpa melanggar aturan. Salah satu opsi yang disepakati adalah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Jika pendapat hukum menyatakan bisa dibayar, Pemkot akan mengajukan permohonan pengukuran lahan ke BPN.
“Kalau hasilnya tidak memungkinkan, mau tidak mau harus diselesaikan lewat pengadilan. Tapi yang jelas, kami ingin proses ini cepat agar warga tidak dirugikan lebih lama,” tutup Agus.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya