
Editorialkaltim.com – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti dampak aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Isu reklamasi pasca tambang dan keretakan rumah warga menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama warga dan pihak perusahaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Verifikasi mencakup jarak tambang terhadap permukiman, status lahan yang digunakan, hingga pemeriksaan terhadap rumah warga yang mengalami keretakan.
“Kami ingin memastikan langsung kondisi di lapangan. Informasi dari masyarakat dan perusahaan harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” kata Reza, Selasa (5/8/2025).
Reza menambahkan, Komisi III juga meminta transparansi dari perusahaan terkait pelaksanaan reklamasi pasca tambang. Menurutnya, proses reklamasi harus dapat dipantau publik untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan. Di sisi lain, pihak PT Singlurus Pratama menyebut operasional perusahaan sudah sesuai dengan standar dan regulasi pertambangan yang berlaku.
Komisi III DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini dengan menempatkan kepentingan warga sebagai prioritas utama. Upaya mediasi dan tindak lanjut lapangan disebut menjadi langkah penting agar konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.