DPRD Kaltim Setujui Ranperda Perubahan Atas Perda Pengarusutamaan Gender
Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur telah mengesahkan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah. Rapat Paripurna ke-40, yang berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Rabu, 8 November 2023, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, bersama para wakil ketua dan Sekretaris DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan yang dihadiri Asisten III Setda Kaltim, Reza Indra Riadi, mewakili Pj Gubernur Kaltim, Puji Setyowati dari Komisi IV menyampaikan laporan akhir. Setyowati menegaskan komitmen Komisi IV dalam mendukung terwujudnya Perda yang bisa menjadi panduan kebijakan untuk menerapkan strategi pembangunan yang berorientasi pada kesetaraan gender.
Dalam sebuah wawancara, Setyowati menyatakan, “Kami berupaya agar Perda ini bisa mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di semua aspek kehidupan. Kita harus mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan berbeda yang harus dipenuhi.” Ranperda ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan spesifik dari kedua jenis kelamin secara adil dan setara.
Komisi IV, bersama Biro Hukum Setda Kaltim dan DKP3A Kaltim, telah menyelesaikan pembahasan materi Ranperda. Mereka berharap proses fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri dapat selesai pada November 2023, agar bisa segera ditetapkan dan diundangkan.
Muhammad Samsun, dalam penutupan rapat, menyatakan bahwa laporan Komisi IV telah sesuai dengan tata tertib dewan. Dia kemudian menanyakan kesepakatan anggota dewan, yang secara aklamasi menyetujui Ranperda ini. Ini menandai langkah penting dalam upaya peningkatan kesetaraan dan keadilan gender di Kalimantan Timur. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.