
Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025). Rapat tersebut menindaklanjuti permohonan mediasi yang sebelumnya diajukan kelompok tani kepada DPRD Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, menjelaskan bahwa ada dua persoalan utama yang disampaikan oleh KTS. Pertama, terkait dengan belum direalisasikannya penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari lahan perusahaan kepada masyarakat. Hal ini dinilai sebagai kewajiban yang semestinya telah dilaksanakan.
“Penyediaan plasma ini merupakan bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar yang terdampak langsung dari aktivitas perkebunan,” ucap Sabaruddin.
Menurut Sabaruddin, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sama saja dengan mengabaikan hak masyarakat.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berlarut dan merugikan warga yang seharusnya mendapat bagian dari pengelolaan lahan tersebut.
Dalam rapat, pihak kelompok tani menyampaikan bahwa mereka telah berulang kali menyampaikan permintaan, namun belum mendapat kejelasan dari perusahaan. DPRD pun berkomitmen untuk menjadikan mediasi ini sebagai awal penyelesaian yang lebih serius dan terarah.
Sabaruddin menekankan bahwa perusahaan harus mematuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Kita ingin perusahaan hadir bukan hanya untuk mengejar keuntungan, tapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.