KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Sebut Pergub 49 Tahun 2020 Direvisi Demi Kelancaran Program Desa

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahruddin

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahruddin, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Ia menyampaikan aturan tersebut berpotensi menyulitkan pelaksanaan program pembangunan di desa.

“Pj Gubernur harus segera menghapus atau merevisi Pergub ini sebelum masa jabatannya selesai. Hal ini penting agar ada warisan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya pergub tersebut menetapkan batas minimal anggaran Rp1,5 miliar untuk program yang didanai melalui Bantuan Keuangan Daerah (BKD).

Baca  KPID Kaltim Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban Radio Siaran FM di Balikpapan

Awalnya, aturan tersebut mematok batas minimal Rp2,5 miliar, tetapi angka itu diturunkan melalui revisi. Kendati demikian, jumlah tersebut tetap terlalu besar untuk program pembangunan di tingkat desa.

“Banyak program kecil, seperti pembangunan jalan gang atau irigasi, yang hanya membutuhkan anggaran Rp150 juta. Namun, karena aturan ini, aspirasi masyarakat terhambat,” jelas politisi dari Partai Golkar itu.

Selain itu Ia menyebut bahwa regulasi seperti ini tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di desa. Ia mengungkapkan proyek-proyek kecil sering kali memiliki dampak besar terhadap kehidupan warga, terutama di daerah terpencil.

Baca  DPRD Samarinda Minta Disdik Tak Batasi Mapel Syarat PPDB Tingkat SMA/SMK Sederajat

“Masalah seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Aspirasi masyarakat di desa harus diutamakan, dan regulasi seharusnya mempermudah, bukan menghalangi,” tambahnya.

Ia juga mengkritik Pergub 49 Tahun 2020 yang dianggap tidak sinkron dengan regulasi di tingkat nasional dan kurang mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seharusnya aturan tersebut harus dievaluasi oleh pemimpin berikutnya.

Ia optimis gubernur definitif yang terpilih nanti akan mencabut aturan ini.

Baca  Andi Satya Prihatin Iklan Rokok Masih Marak di Kawasan Terlarang

Sebagai langkah konkret, Husni mengusulkan agar pemerintah memberikan kelonggaran dalam pengelolaan program desa. Diharapkan kebijakan baru yang lebih fleksibel dapat diterapkan sehingga pembangunan yang bersifat mendesak dapat terlaksana tanpa hambatan administratif.

“Ini adalah momentum untuk fokus pada kebutuhan masyarakat desa. Jangan sampai aturan teknis justru menjadi penghalang realisasi program,” pungkasnya. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker