Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahruddin, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Ia menyampaikan aturan tersebut berpotensi menyulitkan pelaksanaan program pembangunan di desa.
“Pj Gubernur harus segera menghapus atau merevisi Pergub ini sebelum masa jabatannya selesai. Hal ini penting agar ada warisan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya pergub tersebut menetapkan batas minimal anggaran Rp1,5 miliar untuk program yang didanai melalui Bantuan Keuangan Daerah (BKD).
Awalnya, aturan tersebut mematok batas minimal Rp2,5 miliar, tetapi angka itu diturunkan melalui revisi. Kendati demikian, jumlah tersebut tetap terlalu besar untuk program pembangunan di tingkat desa.
“Banyak program kecil, seperti pembangunan jalan gang atau irigasi, yang hanya membutuhkan anggaran Rp150 juta. Namun, karena aturan ini, aspirasi masyarakat terhambat,” jelas politisi dari Partai Golkar itu.
Selain itu Ia menyebut bahwa regulasi seperti ini tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di desa. Ia mengungkapkan proyek-proyek kecil sering kali memiliki dampak besar terhadap kehidupan warga, terutama di daerah terpencil.
“Masalah seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Aspirasi masyarakat di desa harus diutamakan, dan regulasi seharusnya mempermudah, bukan menghalangi,” tambahnya.
Ia juga mengkritik Pergub 49 Tahun 2020 yang dianggap tidak sinkron dengan regulasi di tingkat nasional dan kurang mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seharusnya aturan tersebut harus dievaluasi oleh pemimpin berikutnya.
Ia optimis gubernur definitif yang terpilih nanti akan mencabut aturan ini.
Sebagai langkah konkret, Husni mengusulkan agar pemerintah memberikan kelonggaran dalam pengelolaan program desa. Diharapkan kebijakan baru yang lebih fleksibel dapat diterapkan sehingga pembangunan yang bersifat mendesak dapat terlaksana tanpa hambatan administratif.
“Ini adalah momentum untuk fokus pada kebutuhan masyarakat desa. Jangan sampai aturan teknis justru menjadi penghalang realisasi program,” pungkasnya. (Adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.