
Editorialkaltim.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Firnadi Ikhsan, memberikan tanggapan terhadap langkah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyuarakan peninjauan ulang kebijakan izin usaha pertambangan pada Organisasi Kemasyarakatan (ormas) oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, usaha tambang itu sendiri merupakan usaha yang selayaknya dikelola dengan profesional dan bertanggung jawab.
“Kalau dari sisi regulasi, memang kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tapi semangat yang disampaikan Gubernur itu bisa kita pahami bersama. Tambang itu bukan usaha biasa,” kata Firnadi, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan sektor pertambangan merupakan usaha padat modal dan padat teknologi, serta memerlukan tanggung jawab besar, terutama dalam aspek pasca tambang dan pemulihan lingkungan. Kendati demikian, pemberian izin pemerintah pusat terhadap ormas tentunya melalui pertimbangan dan memperhitungkan berbagai macam hal. Sehingga tidak serta merta kebijakan tersebut akan berdampak negatif untuk ke depannya.
“Jadi, membayangkan tambang dikelola oleh ormas atau koperasi yang tidak punya kapasitas teknis dan manajerial, tentu bukan langkah tepat. Harusnya dikelola oleh perusahaan yang benar-benar profesional dan kompeten,” jelasnya.
Namun di sisi lain, ia menekankan langkah Gubernur Kaltim mengusulkan pengelolaan tambang diambil alih Perusda. Untuk itu, harus ada kesiapan dari pemerintah. Pemerintah dapat melakukan peningkatan kapasitas Perusda. Apabila kesiapan tersebut sudah didukung fasilitas memadai, maka tidak ada alasan untuk pemerintah pusat tidak memberikan kesempatan daerah mengelola usaha tambang daerahnya sendiri.
“Kalau kita punya Perusda yang kompeten, tidak salah kalau diberi ruang untuk ambil bagian dalam pengelolaan tambang,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.