
Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permohonan eksekusi keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan rencana pengembalian kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung lama di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Senin (19/5/2025).
Rapat digelar di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim dan dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi. Hadir dalam rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, serta Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.
Turut hadir Anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya segera mengembalikan aktivitas SMA Negeri 10 ke lokasi awal.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Kaltim menindaklanjuti hal tersebut dan mendesak Yayasan Melati untuk mematuhi putusan MA.
“Seluruh atau sebagian aset dari provinsi sekitar 12 hektare hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ini jelas, saya hanya bicara fakta saja,” tegas Hasanuddin.
Ia juga berharap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025 diadakan di Samarinda Seberang.
“Kelas 1 mulai belajar di sana, sedangkan kelas 2 dan kelas 3 tetap di Education Center. Ini hanya saya sampaikan berdasarkan fakta hukum,” tandasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.