
Editorialkaltim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut penyelesaian kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, didampingi anggota Komisi IV lainnya, yakni Sarkowi V Zahry, Hartono Basuki, dan Syahariah Mas’ud. Sementara dari Komisi III turut hadir Jahidin dan Husin Djufri.
Darlis menyampaikan, pertemuan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada 5 Mei lalu.
“Ini adalah pertemuan kedua yang kami lakukan terkait kasus tambang ilegal di KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul,” jelas Darlis .
Ia juga menyoroti lambatnya proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
“Yang ditunggu oleh publik yakni proses hukum dari tersangka yang sudah ditetapkan, baik hasil dari kepolisian maupun dari Gakkum,” ungkapnya.
Darlis menambahkan, DPRD hanya memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
“Kami di DPRD memfasilitasi dan mengawal supaya masalah ini segera mendapat kejelasan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan KHDTK sebagai area pendidikan dan penelitian. DPRD berharap semua pihak dapat mendukung upaya penyelamatan kawasan hutan dari praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.