KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Godok Perda Sungai Mahakam, Targetkan PAD Bisa Melesat

Sungai Mahakam (Foto: Editorialkaltim/Zidane)

Editorialkaltim.com – Upaya memaksimalkan potensi Sungai Mahakam sebagai jalur ekonomi kembali mencuat di DPRD Kalimantan Timur. Komisi II kini tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pengelolaan alur sungai tersebut, setelah bertahun-tahun aktivitas transportasi di Mahakam dinilai belum memberikan kontribusi berarti bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkapkan masih banyak potensi pendapatan yang tercecer karena alur Mahakam, yang menjadi urat nadi transportasi Kaltim, praktis tak tersentuh mekanisme PAD.

Baca  DPRD Kaltim Soroti PT KPC Pakai Jalan Negara Angkut Batu Bara Tanpa Izin

“Selama ini aktivitas alur Sungai Mahakam dikuasai segelintir orang dan tidak masuk sebagai pendapatan asli daerah. Potensi kapal yang lalu-lalang itu tidak memberikan dampak signifikan bagi PAD,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Ia menyoroti lalu lintas kapal tambang dan tongkang yang hilir mudik setiap hari namun tidak terkelola secara resmi. Kondisi ini membuat manfaat ekonomi dari penggunaan Sungai Mahakam tak kembali ke pemerintah daerah.

Baca  Romadhony Putra Pratama Soroti Kemajuan Samarinda di Era Andi Harun

Melalui perda yang disiapkan, DPRD ingin memastikan penataan aktivitas ekonomi di sepanjang Mahakam dilakukan lebih terarah. Aturannya bakal mencakup wilayah Mahakam Hulu, Kutai Barat, Kutai Timur, hingga Samarinda sebagai hilir utama.

“Dengan adanya penataan melalui perda, kabupaten dan kota yang wilayahnya dilintasi Sungai Mahakam juga bisa merasakan dampak ekonominya,” jelasnya.

Baca  Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah, DPRD Kaltim Terima Kunjungan Kapolda

DPRD Kaltim menargetkan perda ini menjadi pintu masuk pengelolaan sungai yang lebih profesional dan transparan. Berbagai aktivitas seperti tambat kapal, pengaturan tongkang, hingga layanan berbasis sungai akan diatur agar memberikan pemasukan nyata bagi daerah dan masyarakat.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button