
Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur mulai melakukan konsultasi awal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).
Ketua Pansus, Guntur, menekankan bahwa Ranperda ini bukan sekadar produk normatif. Ia menyebut regulasi yang disusun harus mampu menjawab tantangan riil di Kaltim, mulai dari konflik lahan, pencemaran lingkungan, hingga lemahnya penegakan hukum.
“Kita tidak ingin aturan ini hanya menjadi pelengkap. Harus ada kejelasan soal sanksi, mekanisme pengaduan, hingga pelibatan masyarakat secara langsung dalam pengawasan lingkungan,” kata Guntur melalui keterangan resminya.
Ranperda PPPLH ini juga dirancang untuk memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola dan menjaga lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa kebijakan daerah selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap memberi ruang partisipasi publik secara luas. Menurut Guntur, pendekatan partisipatif menjadi kunci utama agar perlindungan lingkungan bisa berjalan efektif.
“Kita ingin regulasi yang adaptif terhadap kondisi Kaltim, partisipatif dalam prosesnya, dan benar-benar jadi fondasi perlindungan lingkungan jangka panjang,” tutup Guntur. (ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.