DPRD Kaltim Gelar RDP Tindak Lanjut Penolakan Operasi Perusahaan Sawit di Kubar

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut hasil RDP pada 12 Agustus 2025 terkait penolakan pembangunan pabrik PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat itu juga membahas hasil Kunjungan Kerja Khusus Komisi IV DPRD Kaltim ke PT HKI dan PT BNP di Kubar pada 31 Agustus 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (7/10/2025), dipimpin Ketua Komisi IV Baba bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Baba menjelaskan, setelah pihak terkait memaparkan kondisi di lapangan terkait permasalahan perizinan terhadap pabrik PT HKI dan PT BNP, selanjutnya akan dilakukan peninjauan kembali. Hal itu dilakukan karena hasil peninjauan sebelumnya yang dilakukan DPRD Kaltim masih mendapat penolakan masyarakat adat. Masyarakat adat yang diwakili Organisasi Masyarakat (Ormas) Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan menilai pihaknya tidak dilibatkan saat peninjauan yang dilakukan DPRD Kaltim.
Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Keduanya memiliki izin perusahaan, namun di sisi lain mendapat penolakan dari masyarakat adat. Penolakan tersebut muncul karena jarak yang berdekatan antara perusahaan sawit PT Berlian Nusantara Perkasa dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Masyarakat menilai keberadaan dua perusahaan sawit dalam satu wilayah yang berdekatan akan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kami rapat bersama PT Hamparan dan PT Berlian yang ada kegiatan di Kubar mengenai pabrik CPO. Keduanya sama-sama memiliki izin — yang satu ada di posisi sebelah kiri, yang satu di sebelah kanan. Tapi memang jaraknya itu sangat minim sekali, dengan jarak tempuh kurang lebih 1 km,” paparnya.
Pencemaran limbah dan keterbatasan pasokan air menjadi perhatian masyarakat di wilayah tersebut. Sungai yang selama ini digunakan dianggap tidak mungkin menanggung beban dua pabrik sawit sekaligus.
Adapun hasil rapat tersebut menyepakati bahwa pihak terkait seperti DPRD Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, dan Ormas masyarakat akan melakukan peninjauan kembali terhadap lokasi tersebut. Ia berharap setelah pihak-pihak menyuarakan aspirasinya, persoalan terkait aktivitas dua perusahaan itu dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Jadi ke depannya, mudah-mudahan nanti kita jadwalkan untuk meninjau bersama seluruh OPD atau dinas yang berkaitan baik di provinsi maupun di Kabupaten Kubar. Itu supaya jangan sampai nanti ada perselisihan atau konflik di lapangan,” ungkapnya.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.