KaltimPaser

DPRD Kaltim Dorong Legalitas Penambang Sungai Kandilo Lewat Skema WPR

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Persoalan aktivitas penambangan pasir di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi III menilai dibutuhkan solusi komprehensif agar penambangan yang selama ini dilakukan masyarakat dapat berjalan legal dan berkelanjutan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, menyebut skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi jalan keluar untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang tradisional. Melalui WPR, masyarakat dapat beraktivitas secara sah dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pengajuan WPR, kata dia, dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi yang melibatkan pemerintah provinsi hingga kementerian terkait. Seluruh persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi, termasuk batasan luasan wilayah yang telah diatur dalam regulasi pertambangan.

Baca  Ketersediaan Bapokting Aman Jelang Nataru Inflasi Kaltim Terkendali

“Kalau melalui mekanisme WPR dan memenuhi semua persyaratan, insyaallah bisa dilegalkan karena sudah ada batasan luasan yang diatur,” jelas Abdurrahman, Senin (12/1/2026).

Ia mengakui sebagian besar penambang di Sungai Kandilo merupakan masyarakat yang telah melakukan aktivitas tersebut secara turun-temurun. Namun, perubahan aturan menuntut agar seluruh kegiatan penambangan saat ini berada dalam koridor hukum yang jelas.

Baca  DPRD Kaltim Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Narkotika

“Kami paham ini sudah dilakukan dari dulu, tapi sekarang semua aktivitas harus legal, tidak bisa lagi dilakukan secara ilegal,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas, Komisi III DPRD Kaltim juga menyoroti potensi tumpang tindih wilayah antara masyarakat dan perusahaan. Menurut Abdurrahman, koordinasi dan musyawarah menjadi kunci agar tidak terjadi saling klaim maupun konflik berkepanjangan di lapangan.

“Harapan kami semua pihak bisa duduk bersama, jangan saling klaim atau monopoli, karena semua membutuhkan solusi terbaik,” katanya.

Baca  Longsor Putuskan Jalan di Berau, Akses Tertutup Total

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim berencana merekomendasikan kepada pimpinan DPRD pembentukan panitia khusus (pansus) Sungai Kandilo yang melibatkan sembilan desa. Pansus ini diharapkan mampu memperjelas status wilayah, menata perizinan, serta memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai norma hukum dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button