Kaltim

DPRD Kaltim Bahas Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DPRD Kaltim Bahas Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Istimewa)

Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur telah melaksanakan Rapat Paripurna Ke-38, memfokuskan pada laporan akhir Pansus terkait Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain itu, agenda lain melibatkan persetujuan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) serta pendapat akhir dari Gubernur Kaltim.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat ini dihadiri oleh para wakil ketua, Pj. Gubernur Kaltim, serta Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono. “Pembahasan ranperda ini sangat krusial bagi provinsi kami. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai OPD dan kementerian untuk memastikan ketepatannya,” kata Sapto.

Baca  Dorong Perekonomian Lokal, Realisasi Investasi Kaltim 2023 Capai 77 Persen

Menurutnya, kunjungan-kunjungan konsultatif ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM, serta kunjungan studi ke provinsi lain telah memberikan masukan berharga. “Tujuan kami adalah memastikan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sumber pendapatan yang optimal untuk provinsi ini,” tambahnya.

Hasanuddin Mas’ud menegaskan, “Laporan akhir dari pansus ini telah sesuai dengan tata tertib dewan. Ini adalah langkah penting menuju tata kelola pajak yang lebih baik di Kaltim.”

Baca  Andi Satya Soroti Kondisi Sanitasi di Pemukiman Padat Penduduk

Salah satu agenda penting berikutnya adalah pengajuan Ranperda ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Kami meminta koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi, terutama jika ada catatan evaluasi dari kedua kementerian,” imbuh Sapto.

Akhir kata, Hasanuddin berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim terus mensosialisasikan Perda tersebut agar dapat dipedomani bersama oleh masyarakat. “Harus ada sinergi dalam penataan regulasi kedepannya. Jika diperlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, kami harap Pemerintah Provinsi dapat menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur,” tutupnya.(lin/adv)

Baca  Tak Disangka! Ibu Tunggal di Samarinda Menang Rp 300 Juta dari Tutup Botol Ichitan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button