gratispoll
KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Bahas Perubahan Dua Perda BUMD

DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-28 masa sidang 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).(Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-28 masa sidang 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025). Salah satu agendanya adalah penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan dua peraturan daerah terkait badan usaha milik daerah.

Agenda tersebut meliputi perubahan ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim. Ranperda ini disampaikan oleh pihak Pemerintah Provinsi Kaltim.

Baca  Agus Suwandy Pastikan Program Desa Ternak Tepat Sasaran

Selain pembahasan ranperda, paripurna juga membahas laporan hasil reses anggota DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2025. Laporan tersebut berisi aspirasi masyarakat yang dikumpulkan anggota dewan selama kegiatan reses di enam daerah pemilihan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekthi Imanuel, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Sejumlah anggota DPRD hadir secara langsung, sebagian lain mengikuti secara daring.

Baca  Soal Kasus Proyek Fiktif ASN Kelurahan Guntung, Legislator Bontang Minta Pemerintah Ajukan Pemecatan

Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Forkopimda, dan kepala perangkat daerah Kaltim. Seluruh fraksi DPRD Kaltim mendapatkan kesempatan menyampaikan laporan hasil reses masing-masing.

Perwakilan Fraksi Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, Kebangkitan Bangsa, PAN-NasDem, PKS, dan Demokrat-PPP menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai wilayah dapil masing-masing. Laporan tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se-Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten/kota pada daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan perda, anggaran dan pengawasan,” ujar Hasan.

Baca  Petani Desa Menamang Butuh Bantuan Pupuk untuk Tingkatkan Produktivitas

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. Ia menyebut masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan anggaran daerah.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button