
Editorialkaltim.com — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi akses media sosial bagi anak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Melalui regulasi itu, pemerintah akan menonaktifkan secara bertahap akun anak pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Rencananya, pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah sudah tepat di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi yang sulit dibendung.
“Saya setuju sekali, karena selama ini kita tidak bisa memungkiri media sosial sangat mempengaruhi perkembangan anak. Anak-anak bisa menjadi lebih cepat dewasa, dan ini secara tidak langsung sangat mengkhawatirkan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Menurut Damayanti, pembatasan ini merupakan langkah preventif yang penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata.
Diperlukan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak agar implementasi kebijakan berjalan optimal, mulai dari dunia pendidikan hingga organisasi perangkat daerah terkait.
“Harus ada kerja sama, jangan hanya menjadi wacana. Perlu kolaborasi dengan organisasi-organisasi perangkat daerah yang berkaitan agar tujuan aturan ini benar-benar tercapai,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



