Bontang

DPRD Bontang Segera Sahkan Raperda Wakaf Produktif

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik (Foto: sym)

Editorialkaltim.com – Dalam upaya mengatur dan meningkatkan efektivitas wakaf di Bontang, Komisi III DPRD Bontang mengadakan rapat kerja pada Senin (15/7/2024). Rapat ini bertujuan untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif, yang dihadiri oleh tim Raperda dan perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, menekankan bahwa meskipun Raperda ini tidak didasarkan pada mandat undang-undang, inisiatif ini muncul sebagai respons DPRD Bontang terhadap berbagai permasalahan praktis yang muncul di lapangan terkait wakaf. “Ada kasus wakaf rumah ibadah yang berujung pada sengketa di masa cucu, padahal sudah diwakafkan sejak zaman kakek,” jelas Abdul Malik.

Baca  Anggota Dewan Bakhtiar Wakkang Minta Masalah STITEK Segera Diselesaikan 

Lebih lanjut, Abdul Malik menyatakan bahwa permasalahan wakaf tidak hanya terbatas pada rumah ibadah, tetapi juga mencakup pemakaman umum dan kuburan, yang beberapa di antaranya sampai digugat ke pengadilan. Hal ini, menurutnya, menjadi indikator pentingnya sebuah peraturan yang jelas dan terdefinisi untuk mengatur wakaf.

Menurut Abdul Malik, Raperda tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif dirancang untuk memaksimalkan peran wakaf dan memberikan payung hukum yang kuat bagi pengelolaannya. “Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan wakaf dan memastikan masyarakat memahami dan mendapatkan manfaat dari wakaf,” ungkapnya.

Baca  Dua Legislator Terpilih Bontang Siap Ikut Pilkada di November mendatang

Saat ini, Raperda yang terdiri dari 20 pasal tersebut sudah lebih dari 60% pembahasannya dan diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat. “Kami berharap Raperda ini bisa diparipurnakan dalam dua hingga tiga pertemuan mendatang,” kata Abdul Malik.

Abdul Malik optimis, setelah rapat-rapat berikutnya, Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. “Harapan kami, seluruh proses ini dapat selesai sebelum akhir tahun ini,” tutupnya.

Baca  Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Soal Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

Inisiatif ini diharapkan akan menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan wakaf di Kota Bontang, sekaligus mendukung pembangunan sosial dan keagamaan di daerah. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button