Bontang

DPRD Bontang Minta Pemkot Siapkan 5 Poin Penting Terkait Kawasan Industri Baru

Wakil ketua DPRD Bontang, Agus Haris (kanan). (istimewa)

Editorialkaltim.com – Pembangunan Kawasan Industri Baru (KIB) di Bontang terus menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mengungkapkan 5 poin penting yang menjadi fokus dewan dalam mengawal proyek strategis ini.

“Ada 5 poin yang menjadi konsentrasi kami dalam melaksanakan tupoksi terkait KIB,” ujar Agus Haris, kepada awak media, Senin 15/7/2024).

Pertama, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk mengatur pengelolaan dan perlindungan lingkungan di kawasan industri.

Kedua, dewan meminta Pemkot Bontang melakukan studi kelayakan bisnis dan menyusun masterplan untuk KIB. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan dan kesiapan kawasan tersebut dalam menampung industri.

Baca  Raking Usul APBD Perubahan Digunakan untuk Tekan Angka Kemiskinan di Bontang

Ketiga, Agus Haris menekankan pentingnya kajian investasi terkait potensi dan kelayakan investasi di KIB. Kajian ini akan menjadi dasar bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi.

Keempat, poin penting berikutnya adalah dokumen kerjasama antara Pemkot Bontang dan KIB. Kerjasama ini diperlukan untuk memastikan keselarasan visi dan misi kedua belah pihak dalam pengembangan KIB.

Kelima, terkait tata ruang, Agus Haris meminta penyesuaian tata ruang sesuai dengan UU Cipta Kerja, Perda Tata Ruang Provinsi, dan Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Baca  Biaya Balik Nama Lapak Pasar Taman Telihan Dikeluhkan Pedagang, Sumaryono Minta DKUKMP Evaluasi

Legislator dari partai Gerindra ini menegaskan 5 poin tersebut harus segera disiapkan Pemkot Bontang. Ia juga menekankan pentingnya kehadiran Pemkot dalam proses pembangunan KIB, mengingat dampak yang akan ditimbulkan.

“Pembangunan KIB tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga lingkungan. Kami ingin ada keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan yang sehat,” tegas Agus Haris.

DPRD Bontang juga mempertanyakan proses pembebasan lahan yang dilakukan KIB. Meskipun sah secara hukum, dewan meminta Pemkot untuk hadir dalam proses tersebut. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha dan dampaknya terhadap lingkungan.

Baca  Prabowo-Gibran Menang Telak, Unggul di Semua Kabupaten/Kota Se-Kaltim

Pembangunan KIB di Bontang, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, ia juga mengingatkan agar pembangunan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. (bid/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button