
Editorialkaltim.com – Komisi A DPRD Bontang menggelar rapat konsultasi publik guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, termasuk perwakilan pondok pesantren, tokoh masyarakat, akademisi, serta instansi pemerintah terkait.
Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian penting dalam proses legislasi yang partisipatif dan transparan.
Politisi Gerindra ini juga menyebut bahwa pada prinsipnya Raperda ini hadir agar pembangunan pesantren bisa lebih disiplin lagi.
“Jadi Raperda ini merupakan inisiasi dari anggota dewan periode sebelumnya dan kami dari Komisi A melanjutkan,” ungkapnya saat membuka rapat Rancangan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jumat (01/8/2025).
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya Raperda ini tidak ada lagi hal-hal negatif yang bermunculan di lingkungan pesantren.
Selain itu, Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung keberadaan dan pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran strategis.
“Jangan sampai ada lagi berita-berita negatif yang beredar seperti sebelum-sebelumnya. Semoga dengan adanya Perda ini kita juga bisa lebih berhati-hati lagi dan bahkan kami (Komisi A, red) sudah melakukan kunjungan ke daerah lain untuk mencari referensi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi A DPRD Bontang menggelar kunjungan kerja ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.