DPRD Balikpapan Bahas Regulasi Ritel Modern dalam RDP, Soroti OSS dan Produk Kadaluwarsa

Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan, dipimpin Sekretaris Komisi Taufik Qul Rahman, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan sejumlah pengusaha ritel modern Sabtu (7/3/2025), RDP ini fokus membahas dua isu utama yaitu implementasi sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengawasan terhadap produk makanan serta minuman yang mendekati masa kedaluwarsa.
Dalam rapat yang dihadiri pemilik dan pengelola ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Yova Mart, Maxi Swalayan, dan beberapa lainnya, Taufik meminta data terperinci mengenai jumlah gerai yang dimiliki oleh masing-masing pengusaha ritel, baik dari Balikpapan maupun dari luar daerah.
Salah satu sorotan dalam rapat adalah masalah peredaran barang di mini market, khususnya terkait dengan kelayakan konsumsi bahan pokok.
Taufik menekankan pentingnya memastikan bahwa barang yang dijual masih dalam kondisi baik dan tidak melewati masa kedaluwarsa, yang dapat membahayakan konsumen.
Taufik juga mengkritik pengaruh sistem OSS yang memudahkan pemberian izin kepada ritel modern.
Menurutnya, sistem ini telah mempercepat pertumbuhan ritel modern namun sekaligus memberikan dampak negatif bagi pedagang kecil yang kini semakin tertekan dan kesulitan bersaing.
Ditambah lagi, kondisi kota Balikpapan yang dinilai semakin tidak teratur akibat banyaknya mini market baru yang bermunculan.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh izin usaha ritel modern harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,” tegas Taufik.
Ia menegaskan akan mengambil langkah-langkah konkrit untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga pertumbuhan ritel modern di Balikpapan dapat berlangsung dalam koridor yang benar dan adil bagi semua pihak.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.