DPR Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Ketua Apdesi Surta Wijaya dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 Maret 2022 (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merespons aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait revisi Undang-Undang (UU) Desa. Dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI yang juga melibatkan Menteri Dalam Negeri, disepakati beberapa poin penting, termasuk perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, dengan kesempatan terpilih hingga dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi pada Senin (5/2/2024).

Keputusan ini dituangkan dalam Pasal 39 yang merevisi ketentuan masa jabatan Kepala Desa. Perubahan ini dianggap krusial dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan desa.

Sesuai dengan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), telah menyampaikan laporan mereka sebelum keputusan diambil pada akhir pembicaraan tingkat I.

Proses pembahasan RUU Desa berlangsung intensif, dinamis, dan demokratis. Hasilnya, Panja menyepakati beberapa poin utama, seperti penyisipan Pasal 5A tentang dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan dalam Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 yang berkaitan dengan tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Revisi juga mencakup Pasal 34A yang mengatur syarat jumlah calon dalam Pilkades, Pasal 72 tentang sumber pendapatan desa, Pasal 118 terkait ketentuan peralihan, dan Pasal 121A tentang pemantauan serta peninjauan UU.

Kesepakatan dari Panja ini mendapat persetujuan resmi dari seluruh 9 fraksi dalam Pembahasan Tingkat 1, dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

“Langkah berikutnya adalah menyampaikan hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna yang akan datang, untuk proses pengesahan lebih lanjut,” pungkas Achmad Baidowi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version