DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Editorialkaltim.com – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antar-fraksi dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tentang pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tak hanya itu, DPR juga menyetujui amnesti untuk 1.116 orang termasuk politisi PDI-P Hasto Kristiyanto. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari semangat persatuan dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.
“Ini bagian dari upaya menciptakan rekonsiliasi nasional dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.
Abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang diselidiki atau dituntut secara pidana. Sementara amnesti adalah pengampunan presiden kepada sekelompok terpidana, biasanya dalam perkara politik.
Supratman mengakui dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto. Ia juga menyebut total 1.168 orang akan menerima amnesti, termasuk pelaku makar tanpa senjata di Papua, lansia, hingga narapidana dengan gangguan jiwa.
“Presiden sejak awal memang ingin ada penyelesaian untuk beberapa kasus yang dianggap layak mendapat amnesti, termasuk kasus penghinaan terhadap presiden,” ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR yang juga menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Setelah disetujui DPR, Presiden Prabowo akan menerbitkan Keppres untuk meresmikan abolisi dan amnesti tersebut.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.