DPR Sebut Penindasan Ke Ojol Harus Dihentikan, Kembalikan Potongan Aplikasi ke 10 Persen

Editorialkaltim.com – Komisi V DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia, dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) Rabu (5/3/2025). Pertemuan ini fokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mendengarkan masukan dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi ini.
Anggota Komisi V, Adian Napitupulu, menyoroti masalah tarif pemotongan biaya aplikasi yang menurutnya tidak adil.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 tahun 2022, tarif pemotongan oleh aplikasi diatur maksimal 20%. Namun, Adian mengklaim bahwa praktik di lapangan sering kali melebihi batas ini.
“Dulu jatah aplikator hanya 10 persen, lalu naik menjadi 15 dan 20 persen. Kini, di beberapa kasus bahkan lebih dari itu,” kata Adian dilansir dari TV Parlemen.
Adian juga mengkritik sikap perusahaan aplikator yang dianggap abai terhadap kondisi para pengemudi dan kendaraan.
“Perusahaan ini tidak peduli dengan nasib pengemudi yang ditangkap atau kendaraan yang rusak. Berbeda dengan perusahaan angkutan offline, yang lebih proaktif mengurus segala kebutuhan dan tanggung jawab terhadap pengemudinya,” ujarnya.
Politikus dari Fraksi PDIP ini menambahkan bahwa keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan aplikator online jauh lebih besar dibandingkan dengan yang offline, menimbulkan ketidakadilan yang perlu ditangani dalam RUU.
Adian mengusulkan, sambil menunggu proses RUU, agar tarif pemotongan biaya aplikasi diturunkan kembali menjadi 10%.
“Ini harus menjadi bagian penting dari pasal yang kita bahas. Kita tidak boleh tidak adil terhadap rakyat,” tegasnya.
Legislator Dapil Jawa Barat V ini menekankan pentingnya RUU ini diselesaikan segera untuk menghentikan penindasan terhadap pengemudi ojek online, dengan harapan proses legislatif dapat selesai dalam waktu satu atau dua bulan.
“Negara tidak boleh mengkhianati produk UU-nya,” pungkas Adian, menutup keterangan dalam RDPU tersebut.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.