DPR Sebut Pekerja UMKM Juga Berhak Dapat THR

Editorialkaltim.com – Komisi IX DPR RI menegaskan pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hak tersebut dinilai tidak boleh hanya dinikmati pekerja di perusahaan besar.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago saat kunjungan kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Ia menyoroti masih adanya kesenjangan perlindungan bagi pekerja UMKM, terutama menjelang Hari Raya.
Menurut Irma, jumlah pekerja di sektor UMKM sangat besar dan menjadi penopang utama perekonomian daerah. Karena itu, hak mereka atas THR harus mendapat perhatian yang sama seperti pekerja di sektor formal skala besar.
“Semua orang mau lebaran. Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau lebaran, pekerja di UMKM pun juga mau lebaran. Jadi mereka juga harus dilindungi,” ujar Irma dikutip dari Parlementaria.
Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus mengawasi perusahaan besar dalam urusan pembayaran THR. Perlindungan hukum dan kebijakan juga perlu menyasar pelaku usaha kecil agar hak pekerja tetap terjamin.
“Jangan cuma pekerja di perusahaan besar saja yang dilindungi. Pekerja di perusahaan kecil juga harus dilindungi,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Selain mendorong penyusunan regulasi daerah, Irma juga menekankan pentingnya pengawasan aktif serta mekanisme mediasi jika terjadi sengketa pembayaran THR. Ia menilai negara harus hadir untuk memastikan pekerja UMKM tidak terabaikan.
“Perlindungan sosial itu penting untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Negara harus hadir, termasuk bagi mereka yang bekerja di usaha kecil,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



