Nasional

DPR Sahkan Komposisi Fraksi Pimpinan AKD, Dominasi PDIP

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Foto: Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – DPR RI periode 2024-2029 resmi mengawali tahun sidangnya dengan menggelar Rapat Paripurna perdana di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/10/2024). Dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, rapat ini bertujuan untuk membahas serta menetapkan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang akan diikuti dengan pengambilan keputusan.

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani menguraikan bahwa penetapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 91, Pasal 427 E, dan Pasal 112 C Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 17 tahun tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Penyesuaian ini merupakan hasil dari rapat konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI yang dilakukan sehari sebelumnya.

Baca  Puan Maharani Bocorkan 5 Nama Cawapres Ganjar, Ada Andika Perkasa dan AHY

“Kami telah menetapkan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan AKD. Terdapat 13 komisi dengan total 20 Ketua dan 80 Wakil Ketua, dilengkapi dengan badan-badan seperti Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan lainnya yang masing-masing memiliki 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua,” jelas Puan dalam sidang.

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR terkait penetapan ini. Apakah dapat disetujui?” Jawaban setuju pun serempak diberikan oleh para pimpinan dan anggota DPR RI yang hadir.

Baca  Jimly Bantah Anwar Usman Kembali Menjabat Ketua MK, Sebut Berita Hoaks

Rapat juga memaparkan distribusi jumlah anggota setiap fraksi, dimana Fraksi PDI-Perjuangan memegang jumlah terbanyak dengan 110 anggota, diikuti Golkar dengan 102 anggota, dan Partai Gerindra dengan 86 anggota.

Fraksi-fraksi lain seperti Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat turut memiliki representasi yang signifikan dalam struktur baru ini.

Sebelumnya, DPR juga telah sepakat untuk menambah jumlah komisi dari 11 menjadi 13. Keputusan ini diambil dalam rangka mencapai keselarasan dan sinergi yang lebih baik antara legislatif dan eksekutif, khususnya terkait dengan rencana pemerintah yang akan datang di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang berencana menambah jumlah kementerian menjadi 46.(ndi)

Baca  Diduga Kelelahan, Ketua KPPS di Banyuwangi Meninggal Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button