gratispoll
Nasional

DPR RI Gelar Audiensi dengan Industri Motor Listrik, Bahas Penyesuaian Insentif

DPR RI melakukan audiensi dengan stakeholder industri motor listrik nasional di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (Foto: E-Media DPR)

Editorialkaltim.com – DPR RI melakukan audiensi dengan stakeholder industri motor listrik nasional di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Pertemuan ini, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Adies Kadir dan Cucun A Syamsurijal, mengundang partisipasi perwakilan Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (ASMOLI) dan produsen motor listrik ternama seperti Viar, Pasifik, Selis, dan United, serta produsen baterai Inco.

Dalam pertemuan tersebut, ASMOLI mengungkapkan apresiasi atas dukungan pemerintah dan DPR yang telah memacu pertumbuhan industri motor listrik melalui program subsidi yang diinisiasi pada tahun 2023.

Baca  Tersebar di 411 Lokasi, PLN Klaim Sudah Pasang 900 SPBU Listrik di Indonesia: Termasuk 37 di Kalimantan

“Kami telah mencatat pertumbuhan signifikan dengan populasi motor listrik yang kini mencapai 130 ribu unit di tahun 2024. Subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta per unit sangat membantu, menutupi 30-40% dari harga kendaraan,” ucap Wilson, Wakil Ketua ASMOLI.

Diskusi dalam audiensi juga meliputi saran dari beberapa anggota DPR mengenai penyesuaian mekanisme subsidi. Maman Abdurrahman, anggota DPR dari Komisi VII, mengusulkan agar terminologi “subsidi” diubah menjadi “insentif” untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam pengaturan.

Baca  Terbaru Urus Paspor untuk Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

“Mengganti istilah menjadi ‘insentif’ akan memungkinkan mekanisme yang lebih fleksibel dan tidak dibatasi oleh aturan ketat dari Kementerian Keuangan,” jelas Maman.

Sugeng Suparwoto, juga anggota DPR terpilih dari Komisi VII, menekankan pentingnya insentif ini sebagai strategi untuk mengurangi konsumsi BBM dan emisi.

Ia menyarankan agar insentif hanya diberikan kepada kendaraan yang benar-benar diproduksi secara lokal dengan minimal 60% Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca  Hakim MK Tegur Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Jangan Diam Saja

“Pemberian insentif harus tepat sasaran, khususnya bagi produk-produk yang memenuhi syarat TKDN yang telah ditetapkan,” ungkap Sugeng.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button