DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Untuk Selidiki Penyelewengan Haji
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Pembentukan pansus ini mendapatkan lampu hijau setelah Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, meminta persetujuan para anggota DPR.
“Seperti nama-nama yang saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tanya Cak Imin.
Respon dari anggota DPR RI pun serempak, “Setuju!” sehingga Cak Imin mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah disetujui.
Sebanyak 30 anggota DPR RI akan mengisi keanggotaan pansus haji, dengan perwakilan dari berbagai fraksi, termasuk PDI Perjuangan yang mengirimkan 7 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Partai NasDem 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan seorang dari Fraksi PPP. Sembilan anggota tambahan ditunjuk sebagai juru bicara dalam pansus ini. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.