DPR Pastikan Aturan Baru Subsidi BBM Tak Pengaruhi Harga Jual

Ilustrasi petugas SPBU (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menegaskan kepada masyarakat untuk tidak merasa khawatir terkait aturan baru dalam perhitungan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pernyataan ini dilontarkan menyusul kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 tahun 2024 yang baru saja terbit, terjadi revisi pada metodologi perhitungan harga jual eceran BBM.

“Perubahan aturan ini hanya berkutat pada aspek teknis akuntansi, di mana metode pembulatan harga yang sebelumnya dilakukan ke atas, kini diubah menjadi pembulatan ke bawah,” ujar Mulyanto pada Kamis (8/8/2024).

Dijelaskan oleh politisi dari Fraksi PKS ini, perubahan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga jual BBM bersubsidi yang dijual kepada masyarakat.

“Tidak ada kenaikan harga yang perlu dikhawatirkan. Jika memang akan ada perubahan harga, tentu akan disampaikan terlebih dahulu oleh Menteri ESDM kepada DPR,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas), Mustika Pertiwi, juga memastikan perubahan ini tidak akan mempengaruhi harga jual BBM bersubsidi.

“Yang berubah hanyalah mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi dari pemerintah kepada operator BBM bersubsidi,” jelas Mustika.

Sebagai informasi, baru-baru ini pemerintah telah Mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen ESDM No. 20 tahun 2021. Perubahan perhitungan tersebut mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version