DPR Minta Satgas Barang Impor Ilegal Harus Sasar Pemain Besar Bukan UMKM
Editorialkaltim.com – Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi VI DPR RI, mengimbau Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor (Satgas Barang Impor Ilegal) untuk memfokuskan tindakannya terhadap para pemain besar dalam industri impor, bukan pedagang kecil atau UMKM.
Peringatan ini disampaikan Luluk dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/7/2024).
“Sasaran utama seharusnya adalah importir besar dan jaringan mafia di belakangnya, bukan pelaku usaha kecil yang seringkali menjadi korban dari sistem perdagangan yang tidak sehat ini,” tegas Luluk.
Pembentukan Satgas ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 18 Juli 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Satgas tersebut diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan mengedepankan transparansi dan komitmen yang kuat demi kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Luluk menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Satgas dan Bea Cukai yang belakangan ini sering mendapatkan sorotan terkait kinerjanya.
“Kerjasama antara kedua instansi harus diperkuat untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku impor ilegal,” jelas Luluk.
Satgas Barang Impor Ilegal akan memfokuskan pengawasannya pada tujuh jenis barang impor yang sering kali menjadi sasaran kegiatan ilegal, termasuk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan berbagai produk tekstil lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas akan melibatkan berbagai pihak termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mengawasi proses masuknya barang di pelabuhan besar maupun pelabuhan kecil.
Menanggapi maraknya impor ilegal yang belakangan ini menjadi sorotan di media sosial, Luluk menambahkan, “Tindakan Satgas tidak hanya sebatas pada importir, tetapi juga harus menyelidiki oknum-oknum yang memungkinkan barang-barang ilegal tersebut lolos ke pasaran.”
Di sisi lain, Luluk juga menekankan tugas Satgas tidak hanya penting untuk keadilan perdagangan, tetapi juga untuk melindungi produsen dan konsumen dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.
“Ini adalah tentang menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkeadilan,” tutup Luluk. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.