Nasional

DPR Minta Pemberian THR Bagi Ojol Harus Berkelanjutan, Bukan Hanya Tahun Ini Saja

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (Foto: Humas DPR)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan pentingnya kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi online tidak hanya berlaku untuk tahun ini saja, tetapi juga harus berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang tergabung dalam sektor gig economy.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria pada Minggu (16/3/2025), Nihayatul, yang akrab disapa Ninik, menyatakan apresiasi atas kebijakan pemberian tunjangan atau bonus hari raya kepada para gigs worker termasuk pengemudi online.

Baca  Pemerintah Akan Umumkan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Pekan Depan

“Kami berharap kebijakan ini bukan pertama dan terakhir tetapi berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang,” kata Ninik.

Menurutnya, pemberian THR selama ini cenderung hanya diarahkan kepada pekerja yang berstatus karyawan.

Namun, dengan makin banyaknya warga yang bergabung sebagai mitra di aplikasi layanan transportasi online, seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan.

Ninik menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah positif dari pemerintah yang mendukung pemberian THR atau Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi ojol.

“Sektor transportasi online harus diakui menjadi salah satu lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Maka sudah seharusnya jika kesejahteraan mereka menjadi concern bersama dari pemerintah dan pengusaha,” tambahnya.

Baca  Menteri Basuki Sebut Luhut Kaget Rumah Menteri di IKN Ukurannya Kecil

Politisi dari Fraksi PKB ini menekankan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari upaya menyamakan hak kesejahteraan pengemudi ojol dengan pekerja formal lainnya, memberikan mereka keadilan di kalangan pekerja informal.

Legislator dari Dapil Jatim III ini juga mengingatkan agar pemberian THR dilakukan secara fair dan transparan, sebagaimana amanat yang telah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca  Menhub Usulkan Pembayaran THR Lebih Awal, Antisipasi Mudik Lebaran 2025

Selain itu, Ninik juga menyoroti pentingnya penguatan payung hukum untuk pekerja gig economy, termasuk pengemudi ojol, agar mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan skema kesejahteraan lainnya.

“Kami mendorong adanya regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button