DPR, KPU, dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang di 2025 untuk Daerah yang Dikuasai Kotak Kosong
Editorialkaltim.com – Dalam maraton rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung tegang di Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyepakati rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada tahun 2025. Kesepakatan ini diambil apabila pada Pilkada Serentak 2024 terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Rapat yang dimulai pada Selasa (10/9/2024) sore dan berakhir pada Rabu (11/9/2024) dini hari tersebut, menandai babak baru dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
“Daerah yang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, akan mengadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kembali pada tahun berikutnya,” ungkap salah satu poin kesimpulan rapat tersebut.
Lebih lanjut, kesepakatan ini akan dikukuhkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disusun oleh Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dalam rapat mendatang.
KPU sebelumnya telah mengusulkan untuk mengulang pemilihan kepala daerah di daerah-daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, dengan pengulangan dilaksanakan di 2025.
Sebelumnya, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan pembuat undang-undang mengenai usulan pengulangan pilkada tahun depan jika kotak kosong menang.
“Insya Allah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti, akan ketemu dengan DPR,” tutur Afifuddin di Jakarta, Rabu (4/9/2024).(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.