Nasional

DPR Ingin APBN Bantu Rp700 M Buat Pilkada Ulang di 24 Daerah

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menunjukkan surat suara usai menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di kawasan Hambalang Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 27 November 2024 (Foto: AFP)

Editorialkaltim.com – DPR RI melalui Komisi II mengupayakan dana APBN sebesar Rp700 miliar untuk mendukung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah. Inisiatif ini diambil menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU karena berbagai pelanggaran yang ditemukan selama Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa keterbatasan APBD di beberapa kabupaten/kota menjadi penghambat utama dalam pembiayaan PSU yang diperlukan.

“Menyikapi hal ini, kami bersama pemerintah pusat dan penyelenggara pemilu telah melakukan inventarisasi kebutuhan pembiayaan. Dari data yang kami miliki, kesanggupan daerah hanya kurang dari 30 persen dari total pembiayaan yang dibutuhkan,” ujar Rifqinizamy dilansir dari Parlementaria Senin (3/3/2025).

Baca  Ketua MUI Sebut Kalau Ada Presiden Punya Program Beri Makan Rakyat Itu Program Tuhan

Dari analisis tersebut, total kebutuhan pembiayaan untuk PSU mencapai sekitar Rp1 triliun. Dengan demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa dukungan APBN sebesar Rp700 miliar sangat dibutuhkan untuk memastikan PSU dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk segera merealisasikan dana tersebut. Insyaallah, kami akan mengumumkan hasilnya dalam rapat kerja yang akan diadakan pada 10 Maret 2025,” kata Rifqinizamy.

Baca  DPR Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg, Desak Pemerintah Perbaiki Penyaluran Subsidi

Langkah ini diharapkan dapat menjamin kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan PSU di 24 daerah yang teridentifikasi.

Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilkada di beberapa daerah karena adanya calon yang didiskualifikasi atas berbagai alasan, seperti tidak menyatakan diri sebagai mantan terpidana, tidak memiliki ijazah SMA, atau sudah menjabat dua periode.

Baca  MK Putuskan PSU di 24 Daerah, DPR Sebut KPU-Bawaslu Harus Dievaluasi

Komisi II DPR RI juga mengharapkan dengan adanya dukungan finansial yang cukup dari APBN, pelaksanaan PSU di daerah-daerah tersebut dapat memenuhi standar integritas dan transparansi yang tinggi, sekaligus menghindari pengulangan pelanggaran yang terjadi di masa lalu.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker