DPR Curigai Tarif Tunggal BPJS Kesehatan KRIS Terdorong Kepentingan Asuransi Swasta

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani (Foto: Dok Media DPR)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, dengan tegas menolak gagasan pemerintah tentang BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, pemerintah seharusnya mengutamakan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang ada saat ini daripada memperkenalkan BPJS Kesehatan KRIS.

Dalam pernyataan yang dirilis ke media Parlementaria di Jakarta, pada Kamis (11/7/2024), Irma menyampaikan, “Kemenkes menyatakan tujuannya adalah untuk memperbaiki layanan kesehatan, tetapi perbaikan layanan tidak harus melalui penetapan satu tarif.”

Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu juga mengemukakan kecurigaannya bahwa di balik usulan program KRIS, ada kepentingan asuransi swasta yang bermain.

“Saya khawatir ada intervensi asuransi swasta di balik pelaksanaan KRIS ini, yang seharusnya tidak terjadi,” jelas Irma.

Lebih lanjut, Irma menegaskan layanan kesehatan merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin dan dilaksanakan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, bukan dengan membakar sistem yang telah membantu banyak warga untuk mendapatkan layanan rawat inap.

Salah satu kekhawatiran yang disampaikan adalah tentang rencana pengurangan jumlah kasur per kamar dari 12 menjadi hanya 4 dalam wacana KRIS.

Hal ini, menurut Irma, berpotensi menyebabkan kesulitan bagi warga yang membutuhkan fasilitas rawat inap, dan bisa berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat miskin.

Irma, yang akan melanjutkan tugasnya di DPR RI periode 2024-2029, menyerukan agar pemerintah memastikan tidak terjadi kegaduhan yang dapat mengabaikan konstitusi.

“Pemerintah harus memprioritaskan pemberian layanan terbaik bagi masyarakat miskin sebagai tanggung jawab mereka,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version